"Bongkar Pasang" Pejabat Pemko Pekanbaru Terganjal UU

ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Tampaknya keinginan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk melakukan "bongkar pasang" pejabat pada pada bulan Juli ini terancam batal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, M. Noer MBS mengatakan bahwa kebijakan menunda mutasi pada bulan Juli ini dilakukan sesuai hasil konsultasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pekanbaru bersama Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru baru  dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Hasil dari konsultasi dengan KASN, banyak ketentuan baru diantaranya mutasi harus mendapatkan izin Kemendagri," ujarnya, Senin (25/7).
 
Lebih jauh dikatakan M Noer, adapun aturan yang baru adalah Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tebtabg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi UU.
 
Pasal 71 poin ke 2 dalam UU diatas, disebutkan bahwan Gubernur, Bupati dan Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jalan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri.
 
"Adapun sanksi bagi Kepala Daerah yang melanggar aturan dapat dikenakan pembatalan calon oleh KPU. Jadi, jika dihitung dari tanggal 26 Juli 2016 secara aturan yang lama, maka waktunya sudah habis untuk melakukan mutasi. Kalau aturan sekarang boleh asalkan dapat persetujuan Mendagri," tutupnya.

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Masriya mengaku bahwa pihaknya sudah membuka seleksi pendaftaran calon pejabat pimpinan tinggi pratama atau jabatan setingkat eselon II sekitar dua pekan. Namun hasilnya masih kosong.

“Iya kita sebenarnya kemarin sudah membuka pendaftaran untuk seleksi 5 posisi yang masih kosong. Batas waktu pendaftaran sedianya hari ini,” ungkapnya.

Masriya mengaku jika pengumuman tidak dilakukan secara luas, hal ini mengakibatkan pihak BKD belum menerima satupun pendaftar yang masuk hingga batas waktu pendaftaran.
 
“Ini mungkin karena kurang halo-halonya,” ujar Masriya singkat perihal tidak adanya peminat seleksi jabatan.
 
Mengenai pembukaan pendaftaran yang terkesan disembunyikan, Masriya menampik hal itu. Sebab menurutnya pembukaan pendaftaran diilakukan karena mengejar target agar walikota masih bisa melakukan pelantikan pejabat baru.

"Sebenarnya tidak disembunyi kan kok, namun hanya mengejar waktu saja. Sebab menurut UU , 6 bulan menjelang berakhirnya masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan tidak bisa lagi melantik pejabat baru," tutupnya.

Adapun lowongan yang dibukan diantaranya Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Cipta Karya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan serta Assisten III Sekda Pekanbaru. (YAN)

Berita Lainnya

index